SUMBAWA NTB - Seorang pria berinisial J (39) warga Desa Muer Kecamatan Plampang Sumbawa diamankan tim opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa atas dugaan tindak pidana Pencabulan.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP DILIA PRIA FIRMAWAN, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku ditetapkan penahananya pada Hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Dijelaskan Kasat, bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada hari kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di kamar mandi rumah milik terduga pelaku di Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Dijelaskan Kasat, bahwa saat kejadian, korban sebut saja 'Bunga' (8) datang bermain ke rumah temannya yaitu anak dari terduga pelaku, lalu korban diajak untuk masuk kedalam kamar mandi dan disana terduga pelaku langsung melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban pun pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Pihak Kepolisian.
“ Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orang tuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan langsung melapor ke polisi, ” kata Kasat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku akhirnya dijemput dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan ini.
Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)